Karena itu, pemilihan gubernur/wakil gubernur sebaiknya dikembalikan ke DPRD Provinsi.
Ada beberapa opsi yang bisa diperdalam.
Pertama,DPRD memilih dan menetapkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang diusulkan partai politik, sebagaimana terjadi sebelum pilkada langsung.
Kedua, DPRD Provinsi hanya memilih dan mengusulkan 2 atau 3 pasang calon gubernur/wakil gubernur. Selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat.
Presiden yang akhirnya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.
Ketiga, presiden mengusulkan 2 atau 3 pasangan calon, kemudian DPRD provinsi yang memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.
Keempat, cara lain yang tidak dianjurkan, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di suatu provinsi, tanpa keterlibatan pihak manapun.
Semacam hak prerogatif presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri.
Diantara empat opsi tersebut pilihan yang keempat akan membuat presiden full power.
Dan harus dihindari karena berpotensi abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jangan lupa, posisi dan kedudukan pemerintahan provinsi sebenarnya mirip dengan pemerintahan kecamatan.
Bedanya, pemerintahan provinsi adalah penghubung antara pemerintah pusat dengan pemerintahan kabupaten/kota.
Sementara pemerintahan kecamatan adalah penghubung antara pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintahan desa/kelurahan.
Penulis adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta
Komentari tentang post ini