Sayangnya, berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan akhir-akhir ini belum mencerminkan semangat tersebut. Selain Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Perkembangan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang eksploitatif dan berpotensi memicu lebih banyak konflik, RPP Gambut yang akan dikeluarkan pun masih bermasalah. “Draft RPP Gambut yang ada saat ini tidak memproyeksikan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca Indonesia sebagaimana komitmen pemerintah RI sejak 2009. Draft ini bahkan sangat lemah jika dibandingkan dengan Inpres Moratorium yang menekankan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh,” kata Teguh Surya, pengkampanye politik kehutanan Greenpeace.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hutan dan Iklim menyerukan agar Presiden menunda penandatanganan/pengesahan RPP Gambut sampai adanya draft RPP yang benar-benar kuat untuk melindungi lahan gambut. Untuk itu, perlu dibuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk bisa memberikan masukan dan terlibat aktif dalam proses penyusunan kebijakan perlindungan gambut.