Menurutnya, penerapan UU Pasar Modal dalam kasus Jiwasraya memberi nilai positif.
Misalnya, terciptanya perlindungan dan kepastian hukum pembayaran premi kepada Pemegang Polis PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) dan tidak merusak citra Bursa Efek Indoeneia.
Selain itu, juga tidak merusak kondisi Pasar Modal dan mengurangi ketidak percayaan investor.
“Jadi, secara makro tidak berdampak negative terhadap perekonomian Indonesia sebagaimana yang terjadi saat ini,” terangnya.
Namun sayangnya, Kejagung terkesan memaksakan menerapkan UU Tipikor Perkara PT. Jiwasraya (Persero).
Termasuk terburu-buru dalam menetapkan Tersangka termasuk penetapan Syahmirwan sebagai Tersangka sebagaimana tertuang di Surat Penetapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : TAP-15 /F.2/Fd.2/01/2020 Tanggal 14 Januari 2020.
Menurutnya, unsur delik merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara secara imperik menimbulkan ketidak pastian hukum dan pelecehan hukum serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh Penyidik.