Karena Penyidik dengan “gampangnya” dapat menetapkan seseorang sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Walaupun BPK belum melakukan audit investigasi dan mengeluarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHKPN) dalam suatu peristiwa pidana yang disangkakan atau dapat dikatakan belum ada perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti (actual lost),” jelasnya.
Tindakan Penyidik menetapkan Syahmirwan sebagai Tersangka telah melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku yaitu melanggar Pasal 1 angka 2, dan Pasal 1 angka 14 KUHAP Juncto Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor : 25/PUU-XIV/2016.
“Keputusan Kejagung menetapkan Syahmirwan sebagai tersangka tanpa adanya LHPKN adalah pelanggaran hukum serius. Dengan demikian, surat dakwaan cacat yuridis,” terangnya.