JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai penundaan sidang pembacaan rencana tuntutan (rentut) dalam perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa tunggal Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama merupakan pilihan strategis, normatif dan taktis demi kepentingan umum.
Karena itu, publik tidak boleh membuat tafsir negatif terhadap penundaan sidang ini.
“Penundaan sebuah sidang dalam suatu perkara pidana atau perdata dimungkinkan oleh Hukum Acara Pidana dan/atau Pidana,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (11/4).
Seperti diketahui, Ahok didakwa melanggar pasal 156 tau 156a KUHP.
Sedianya pembacaan rentut terhadap Basuki dilakasanakan Selasa (11/4), namun diundur hingga tanggal 20 April 2017.
Dalam perkara Ahok, yang sudah berlangsung 18 kali sidang, baru sekali ini sidang ditunda karena alasan JPU belum siap untuk membacakan tuntutan Jaksa.
“Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan,” ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono.