JAKARTA – Kalangan DPR meminta penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus memperketat syarat pekerja migran ke luar negeri.
Sehingga syarat-syarat terkait pekerja migran sangat penting, misalnya memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
“Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, di Jakarta, Minggu (2/1/2025).
Pasalnya, kata Politisi muda Partai Golkar, kehadiran pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri.
“Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu,” ujarnya lagi.
Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini mengingatkan agar DPR tidak sekadar memberikan cek kosong kepada eksekutif, dan segala aturan hanya ditetapkan melalui ketetapan menteri.