JAKARTA – Manajemen PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan, pihaknya bersama dengan PT Niaga Jasa Dunia (NJD) dan PT Bara Prima Mandiri (BPM) telah menandatangani Term Sheet perjanjian jasa pertambangan pada 05 November 2024.
Nilai transaksi tersebut diperkirakan sebesar Rp4,03 triliun.
BPM merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sedangkan NJD adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk mengoperasikan tambang. Adapun PTRO adalah kontraktor jasa pertambangan.
Menurut Anto Broto, Sekretaris Perusahaan PTRO dalam keterangan, dikutip Kamis (07/11/2024) mengemukakan, ruang lingkup pekerjaan Perseroan adalah melakukan pengupasan lapisan penutup dan penggalian batubara.
Berdasarkan Term Sheet perjanjian, papar Anto, durasi jasa pertambangan berlaku efektif dari tanggal 05 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2032.
“Durasai jasa pertambangan ini akan tunduk pada pemenuhan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati para pihak,” tulis Anto dalam keterangannya.
Komentari tentang post ini