JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai fakta-fakta yang terungkap dalam setiap persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa tunggal Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama telah membuka mata publik, bahwa Ahok sesungguhnya telah mendapat perlakuan tidak adil dalam kasusnya.
Karena itu semua produk, baik Surat Dakwaan mapun Surat Tuntutan harus dinyatakan “dibatalkan” atau “batal demi hukum”.
Sehingga Majelis Hakim harus memutus perkara Ahok dengan putusan yang berbunyi : “Membatalkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum”.
Sesungguhnya jelas Petrus, Ahok telah mendapat perlakuan tidak adil, bukan saja karena hak-haknya sebagai Saksi dan Tersangka telah diabaikan akibat tekanan aksi massa kepada Penyelidik dan Penyidik Polda Metro Jaya yang menuntut supaya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka segera dilimpahkan ke Penuntutan, akan tetapi juga hasil BAP yang terlalu cepat dikirim ke JPU tanpa dilakukan proses penelitian pada tahap pra-penuntutan, juga menghasilkan BAP yang tidak bermutu.