JAKARTA-Pengesahanan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) telah menempatkan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) memiliki status dan tanggungjawab yang setara dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terhitung sejak tanggal 10 April 2022 yang baru lalu, kedudukan dan tanggung jawab PDSI sama dan sebangun dengan IDI.
Hal ini berdasarkan SK Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PDSI sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PDSI Nomor : 1, tanggal 6 April 2022.
“Dengan demikian PDSI dapat mengawali segala tugas dan tanggung jawab sebagai Organisasi Profesi Kedokteran Indonesia sebagaimana halnya IDI sebagaimana diatur oleh UU No.29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur tentang tugas dan kewajiban Organisasi Profesi Kedokteran,” ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (3/5).
Komentari tentang post ini