Jadi pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 adalah sesuatu yang sangat beresiko dan justru bisa mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada itu sendiri.
Jika diundurkan sampai (setidaknya) pertengahan 2021, selain mematangkan Protokol Kesehatan dalam Pilkada , juga kita semua berharap pandemi COVID19 ini sudah relatif bisa dihadapi dengan tatanan yang terstandar, dan Masyarakat Pemilih memiliki keyakinan untuk bisa berpartisipasi dengan rasa aman dengan Protokol Kesehatan yg tersedia.
Jadi, usulan penundaan Pilkada justru karena ingin pelaksanaan Pilkada secara berkualitas dan partisipatif karena ada rasa aman, bukan sekedar untuk MENUNDA DARI SEGI WAKTU, tapi supaya Pilkada tidak diselenggarakan sekedar ada Pilkada.
Sehingga intrik pelaksanaan Pemilu berikutnya, Indonesia sudah punya model atau pola pelaksanaannya yang memenuhi prinsip-prinsip Demokrasi, Menjamin Hak Politik Masyarakat dan dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Waktu 6 bulan adalah sesuatu yg singkat untuk sebuah persiapan pelaksanaan Pilkada yang Demokratis. ***