Teknologi GNSS juga membutuhkan kajian lebih lanjut untuk area-area di mana terdapat elevated road ataupun tol layang maupun tol kombinasi seperti Cikampek Elevated yang akan juga menganggu sinyal dari GNSS yang akan berakibat kesalahan pembayaran dan pada ujungnya akan meningkatkan biaya operasional yang signifikan.
Selain itu, teknologi GNSS juga memerlukan akurasi dari peta jalan yang menyebabkan faktor kerumitan dan dapat menimbulkan kesalahan dari sisi pembayaran. Di dalam hal interoperabilitas, teknologi GNSS juga harus dipertimbangkan karena berpotensi adanya monopoli dari penyedia perangkat GNSS karena aplikasi GNSS yang ada di dalam kendaraan akan terhubung kepada back office dari penyedia yang sama.
Dari sisi penindakan hukum, teknologi GNSS yang dipergunakan di Eropa masih bergantung kepada infrastruktur gantry dengan teknologi On Board Unit dan ALPR untuk dapat mendeteksi keberadaan perangkat GNSS di dalam kendaraan untuk keperluan penindakan hukum.
Tanpa adanya On Board Unit maka pengguna jalan tidak akan dapat terdeteksi jikalau dia tidak mengaktifkan perangkat GNSS pada waktu memasuki jalan tol. Teknologi GNSS sendiri saat ini juga belum mendukung standard internasional untuk ERI (Electronic Registration and Identification) yang dapat dipergunakan oleh pihak kepolisian di dalam penindakan.