Serta selain itu pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 dilaksanakan menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang pemilu presiden dan wakil presiden yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, sudah tentu hasil dari pemilihan umum tersebut juga secara langsung menjadi inkonstitusional.
Perlu Perppu Tentang Pilpres
Oleh sebab itu agar tidak terjadi kekosongan hukum yang diakibatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi mengingat dengan dianulirnya beberapa pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta supaya pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 menjadi tidak inkonstitusional maka perlu dibuat suatu produk regulasi untuk mengantisipasi.
Hal tersebut dalam sebuah bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sampai adanya undang-undang pengganti tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara serentak dengan pemilihan umum legislatif.