JAKARTA-Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan keberatannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening terhadap isi rekening efek milik mereka.
Pasalnya, rekening bernilai ratusan miliar yang disita itu sama sekali tidak terkait dengan perkara Jiwasraya.
Keberataan ini disampaikan Vice President PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto yang merupakan salah satu satu saksi yang dihadirkan JPU dalam lanjutan persidangan kasus Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Rabu (5/8/2020).
“Saya sangat dirugikan secara immaterial, mengenai nama. Selain itu, saya dirugikan karena rekening efek yang benar-benar milik saya itu sempat diblokir dan isinya dikosongkan, disita oleh Kejaksaan. Padahal tidak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya dalam persidangan.
Dalam persidangan itu, Anne mengaku memiliki 10 rekening efek yang tercatat atas satu Single Investor Identification (SID).