JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessymengatakan, keputusan DPP PDIP terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI adalah sah secara hukum.
Sebab, lewat surat keputusan DPP PDIP itu, tidak ada prosedur melawan hukum yang dilakukan dalam penetapan Harun sebagai caleg pengganti Alm.Nazaruddin Kiemas, serta upaya meminta KPU menjalankan putusan partai tersebut.
Ronny pun menegaskan, hal ini membantah opini bahwa seakan-akan Hasto Kristiyanto yang berkeinginan secara pribadi agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Hal itu disampaikan Ronny menjawab wartawan, di sela-sela persidangan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Keputusan DPP PDI Perjuangan yang telah menerbitkan surat DPP-PDI Perjuangan nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 merupakan keputusan yang sah secara hukum dan bukan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny.
Ronny pun menegaskan, bahwa tindakan Harun Masiku yang menganjurkan Saeful Bahri untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani, adalah hal yang berbeda.
Sehingga, tidak ada kaitannya dengan Hasto yang diopinikan terlibat dalam kasus penyuapan tersebut.
“Cara kita berpikir adalah apa yang disampaikan oleh rekan-rekan KPK ini tidak menjawab permohonan kami. Kenapa? Kami menyampaikan terkait dengan sudah adanya keputusan persidangan pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah diuji. Nah disini sudah terlihat jelas konstruksi hukumnya,” terang Ronny.














