JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif. Hal ini semata-mata guna memperjuangkan daerah-daerah perbatasan dan terisolir juga terbuka dan terakses dengan mudah.
“Selalu dan setiap saat daerah perbatasan meneriakkan keterbelakangan, ketertinggalan, dan keterisoliran mereka. Jika nanti undang-undang ini lahir, benar-benar bisa memenuhi kebutuhan daerah perbatasan,” kata Ketua Komite I DPD Alirman Sori, di Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Alirman, DPD melihat ada urgensi dan relevansi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Perbatasan ini. Karena masing-masing daerah perbatasan memiliki karakteristik berbeda-beda, karena kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya negara-negara tetangga yang berbatasan dengannya yang beraneka ragam.
“Kita mengundang stakeholders seperti kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah provinsi yang memiliki daerah perbatasan,” tambahnya.
Lebih jauh kata Alirman, wilayah Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste berlokasi di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota. Sedangkan batas laut wilayah Indonesia dengan India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini berlokasi di 92 pulau terluar, termasuk pulau-pulau kecil.













