JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif. Hal ini semata-mata guna memperjuangkan daerah-daerah perbatasan dan terisolir juga terbuka dan terakses dengan mudah.
“Selalu dan setiap saat daerah perbatasan meneriakkan keterbelakangan, ketertinggalan, dan keterisoliran mereka. Jika nanti undang-undang ini lahir, benar-benar bisa memenuhi kebutuhan daerah perbatasan,” kata Ketua Komite I DPD Alirman Sori, di Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Alirman, DPD melihat ada urgensi dan relevansi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Perbatasan ini. Karena masing-masing daerah perbatasan memiliki karakteristik berbeda-beda, karena kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya negara-negara tetangga yang berbatasan dengannya yang beraneka ragam.
“Kita mengundang stakeholders seperti kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah provinsi yang memiliki daerah perbatasan,” tambahnya.