JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan berbagai upaya dalam melakukan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi Indonesia. Upaya dilakukan dengan berkolaborasi baik dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, asosiasi kontraktor dan konsultan, BUMN, perusahaan kontraktor dan konsultan, dan perguruan tinggi. Upaya Kementerian PUPR mendorong tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat keahlian merupakan bagian dari melaksanakan fokus Pemerintah untuk membangun Sumber Daya Manusia Indonesia yang berdaya saing.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dengan tuntutan masyarakat yang tinggi serta anggaran yang diamanahkan kepada Kementerian PUPR, kualitas sumber daya manusia jasa konstruksi juga ditingkatkan melalui program percepatan sertifikasi tenaga konstruksi. “Mempercepat bukan berarti mempermudah. Hal ini juga menjalankan amanah UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja,” jelas Menteri Basuki.