Adapun biaya yang timbul dari pelaksanaan buyback saham ini adalah berupa imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perusahaan perantara pedagang Efek, yaitu sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi.
Menurut Direktur HEAL, Aristo Setiawidjaja dalam laporan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, pelaksanaan buyback saham ini dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif.
“Pembelian kembali atas saham perseroan juga memberikan fleksibilitas bagi HEAL dalam mengelola modal jangka panjang, karena saham treasury dapat dijual dengan nilai yang optimal, jika perseroan memerlukan penambahan modal”.