JAKARTA-Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ribuan selang tabung gas LPG yang tidak sesuai standar SNI.
“Selang-selang ini sangat membahayakan masyarakat. Rawan bocor dan bisa menimbulkan kebakaran,” tegas Direktur Jenderal SPK Widodo, dalam sidaknya di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).
Tim dari Ditjen SPK menemukan sekitar 10.000 buah produk selang karet untuk kompor gas LPG, 29.000 buah cakram optik kosong dan produk mainan anak di Pasar Prumpung-Gembrong yang belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait SNI Wajib dan atau kewajiban label dalam Bahasa Indonesia.
Produk-produk ini akan disita Ditjen SPK. “Kami harus bertindak tegas,” katanya.
Tim juga menyita sekitar 77 mesin pompa air impor bermerk MTYM di sebuah tempat di Jakarta.
Penemuan barang ini terjadi setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh melaporkan ke Ditjen SPK dengan disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan.