JAKARTA – Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal telah meresmikan 3 posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex).
Ketiga Posko itu terletak di depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, di Kota Semarang dan Jakarta.
Sebagaimana dugaan awal, yang dikatakan Said Iqbal bahwa PHK puluhan ribu buruh Sritex adalah tidak sah atau illegal mulai terkuak dan terbukti dari pengaduan puluhan orang buruh Sritexke Posko Pengaduan KSPI dan Partai Buruh yang dinamakan Posko Orange.
Dalam pengaduannya, para buruh tidak mendapatkan PHK tertulis dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja (pakelaring) yang dikeluarkan perusahaan sebagai bukti lamanya masa kerja buruh untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR dan total uang JHT yang dapat diambil buruh serta bantuan JKP yang di transfer dari BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu Said Iqbal mengatakan bahwa PHK di Sritexbatal demi hukum, dengan demikian hak upah atas buruh Sritex harus tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Dari laporan pengaduan puluhan buruh Sritex dI Posko depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, menurut Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya tercatat ada veberapa kasus yang dialami buruh Sritex yaitu:
- Tidak ada kepastian hukum dan kejelasan PHK bagi buruh Sritex dan hak-hak yang didapatnya
- Hanya janji manis yang belum terbukti tentang rencana buruh Sritex dipekerjakan kembali. Para buruh menunggu dengan harap-harap cemas
- Hak THR yang tidak ada kepastian
- Ketidak pastian hak pesangon
- Ketidak jelasan/simpang siur berita uang koperasi karyawan
- Hak JHT karyawan yang tidak sesuai aturan















