Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kurator PT Sritex di Semarang dan juga di depan PT Sritex.
Aksi akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025 di depan Kantor Kurator PT Sritex Jawa Tengah dan secara bersamaan KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Kemenaker tanggal 20 Maret 2025.
Dalam aksi ini juga sekaligus membawa berkas gugatan kasus PHK Sritex yang tidak sah dan illegal untuk meminta Menaker sebagai pegawai perantara di tingkat nasional membuat kesepakatan tertulis Tripartit atau anjuran tertulis tentang nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang THR, uang penggantian cuti, uang penggantian hak lainnya, yang secara tertulis dicantumkan wajib dibayar H-7 sebelum lebaran.
Anjuran tertulis ini harus ditandatangani Menaker.
Tim Hukum KSPI dan Partai Buruh tingkat Jawa Tengah dan Pusat pada tanggal 20 Maret akan menyerahkan berkas gugatan PHK PT Sritex bersamaan dengan surat kuasa para buruh Sritex ke Kantor Kemenaker RI di Jakarta.
Penyerahan berkas ini diiringi dengan aksi buruh di Kememaker RI.
Said Iqbal Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh menolak kebijakan Menaker yang mengatakan bahwa THR buruh Sritexakan dibayar setelah penjualan asset-asset PT Sritex karena hal itu melanggar ketentuan hukum.















