SURABAYA- Calon Legeslatif (caleg) wanita dari partai Gerindra, Jeanette A.Y Damayati (35) dipastikan gagal mengikuti pesta demokrasi 2014 mendatang.
Saat ini , wanita yang tinggal di Jalan Manyar Praja Surabaya tersebut tersandung perkara penipuan dan penggelapan. Jeanette di adili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali dari Kejati Jatim, Jeannete dijerat pasal berlapis yakni dakwaan Primair melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan subside melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
”Terdakwa mendatangi saksi korban Galvankar Dattaram Keshavrao dikantor korban dan mengajak korban untuk kerjasama jual beli batubara, tertarik penawaran terdakwa, Korban sepakat dan membayar uang muka sebesar Rp 1,275.000 (satu miliyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah-red), namun setelah dibayar oleh korban batu bara yang dijanjikan terdakwa tidak pernah dikirim ke korban,”kata Jaksa Ali dalam surat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.
Selain itu, kata jaksa, supaya perbuatannya tidak dicurigai oleh saksi korban, Terdakwa Jeanette mengajak saksi korban Galvankar dengan ditemani Mr Vijay Miglani yang merupakan mitra kerja sekaligus calon pembeli batu bara tersebut melihat lokasi pertambangan batu bara yang diklaim sebagai milik terdakwa.














