JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyempurnaan terhadap beberapa substansi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Penyempurnaan ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi dan kepastian berusaha di Indonesia. Ketentuan ini akan berlaku efektif pada 17 September 2016 di mana semula akan diberlakukan pada 12 Juni 2016.“Siang in, kami sengaja melakukan kunjungan ke Pacific Place untuk melihat secara langsung beberapa gerai atau toko yang mendapat pengecualian kewajiban penyediaan barang dagangan hasil produksi dalam negeri serta melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan terkait substansi yang tercantum dalam Permendag 56 Tahun 2014. Semua ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi dan kepastian berusaha di Indonesia,” tegas Menteri Perdagagangan Muhammad Lutfi dalam kunjungan kerja singkat ke Pusat Perbelanjaan Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Komentari tentang post ini