JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada Selasa (17/6), menyampaikan keputusan resmi terkait polemik batas wilayah empat pulau yang berada di perairan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Pernyataan ini disampaikan Mensesneg usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara bersama Presiden, Wakil Ketua DPR RI, serta sejumlah menteri terkait.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua DPR RI, hari ini pemerintah yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Prasetyo Hadi.
Keputusan ini, menurut Mensesneg, diambil berdasarkan laporan dan dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, serta data pendukung lain yang telah dikaji secara menyeluruh.
“Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Kami berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik bagi Pemerintah Provinsi Aceh maupun Sumatera Utara dan sekaligus mengakhiri dinamika yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.














