Oleh: Nuryaman Berry Hariyanto
AWAL Juli 2021, Indonesia memasuki masa yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penerapan ini diberlakukan khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang mengumumkannya, Kamis (1/7/21), di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Maka, selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH).
Meskipun, ada kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor.
Cakupan sektor esensial di antaranya bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sesungguhnya, kondisi PPKM Darurat ini bisa dimanfaatkan oleh kita untuk meningkatkan berbagai kegiatan positif personal, seperti kontemplasi, quality time bersama keluarga dan berolahraga di sekitaran rumah untuk menjaga kebugaran tubuh.
Selanjutnya, bisa juga untuk peningkatan kualitas ibadah kepada Sang Maha Pencipta, memperdalam ilmu dengan banyak “membaca” baik secara lahiriah maupun batiniah, serta beragam kegiatan positif lainnya.
Komentari tentang post ini