Mekanismenya, kata Ramson, pemerintah mesti mengajukan dulu RAPBN P 2016 dan APBN P 2016 yang kedua terlebih dulu kepada DPR. Namun kelihatannya pemerintah tak mau mengajukan APBN P 2016 dan RAPBN P 2016 yang kedua dalam pemotongan anggaran belanja ini. “Kelihatannya pemerintah berani mengambil langkah itu dengan berpijak pada Pasal 37 No 12/2016 dimana dalam keadaan darurat dan proyeksi pertumbuhan yang dibawah asumsi makro serta ditambah lagi dengan melonjaknya utang, jadi pemerintah mengambil keputusan tersebut,” tuturnya.
Namun begitu, sambung Ramson, tentu saja langkah pemerintah memotong anggaran ini tidak bisa dibenarkan. Pemerintah harus mengajukan dulu RAPBN P 2016 yang kedua, lalu dibahas di Komisi dan Badan Anggaran sesuai mekanisme. “Terakhir diputuskan melalui rapat paripurna DPR,” paparnya. ***