Oleh: Salamuddin Daeng
Setelah uang rakyat dikuras untuk perdagangan/komersialisasi infrastruktur, kini Pemerintahan Jokowi bersama perusahaan perusahaan migas tengah berencana menguras uang rakyat untuk membiayai perusahaan perusahaan minyak dan gas (migas) yang tengah berada dibawah ancaman kebangkrutan.
Caranya adalah dengan membayar cost recovery migas dalam jumlah yang sangat besar. Nilai cost recovery yang dibayarkan sebagai pembayaran tahun 2015 tersebut mencapai Rp 13,5 miliar USD. Jika dikalikan dengan kurs rata rata yang berlaku di Indonesia maka nilainya mencapai Rp. 182.25 triliun rupiah. (Sumber Satuan Kerja Khusus Migas, Tempo 23 Februari 2016).
Cost recovery adalah biaya yang harus ditanggung oleh Negara untuk membiayai seluruh biaya operasional semua perusahaan migas dalam menggali minyak bumi di Indonesia. Dengan skema cost recovery sesunggunya persahaan migas tidak menanggung sepeser-pun biaya dalam mengeruk minyak di negeri ini.
Nilai tersebut sangatlah besar dibandingkan dengan nilai produksi yang dihasilkan oleh seluruh perusahaan minyak itu sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa seluruh perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia hanya menghasilkan 820 ribu barel sehari atau 295,2 juta barel setahun. Jika dikalikan dengan rata rata harga minyak senilai US $ 30 /barel, maka nilai produksi minyak Indonesia adalah senilai USD 8,85 miliar dolar atau Rp. 119,5 triliun.