Terkait dengan BUMN, IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai oleh pemerintah (minimal 51%) dan sisanya dijual kepada BUMD seluruh Indonesia. Dengan demikian, ada kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung dinikmati daerah (rakyat), terjadi pengawasan bersama, dan semuanya menjadi saling terikat.
Selain ketiga yang hadir dalam pertemuan di Kantor Wantimpres, sebelas akademisi lain yang ikut mendukung IRI yakni Prof Dr Ir Darsono MS (Universitas Sebelas Maret, Surakarta), Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta), Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), Dr Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Dr D Wahyu Aryani MT (Universitas Maranatha Bandung), Prof Dr Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Tri Sakti Jakarta), Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia Jakarta), Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri), Dr Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta), Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE (Universitas Andalas, Padang).