JAKARTA – PT Medco Power Indonesia, anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) berencana menerbitkan sukuk wakalah senilai Rp1,15 triliun. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MEDP Tahap IV /2025 merupakan bagian dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MEDP senilai total Rp3 triliun.
Menurut prospektus rencana penawaran umum sukuk wakalah yang disampaikan ke BEI, Jumat (17/1/2025) disebutkan, sukuk wakalah terdiri atas Seri A sebesar Rp101,895 miliar dengan bagi hasil ekuivalen 7,75% per tahun dan jangka waktu tiga tahun, seri B senilai Rp683,925 miliar dengan bagi hasil ekuivalen 9,00% per tahun memiliki tenor lima tahun, dan seri C senilai Rp183,010 miliar dengan bagi hasil ekuivalen 9,50% per tahun dan jangka waktu tujuh tahun.
Sisa dari jumlah Dana Modal Investasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp181,170 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.














