Dia beranggapan, ketidakadilan dalam penerapan aturan di tingkat regional dan global pada industri perbankan yang terjadi saat ini, secara jelas telah merugikan bank nasional.
Lebih lanjuit Zulkifli mengatakan, khusus di Shanghai China, ortoritas setempat secara tegas melarang bank milik asing untuk mengelola renminbi selama kurun tiga tahun masa beroperasi.
“Setelah tiga tahun kita boleh kelola renminbi, tetapi dengan syarat bahwa selama tiga tahun tersebut kami mendapatkan untung,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait menduga, para bankir asing berharap RUU Perbankan tidak selesai pada tahun ini.
Hal ini tidak terlepas dari inisiatif DPR yang akan menerapkan azas resiprokal dan pembatasan kepemilikan asing maksimal 40 persen.
“Revisi UU Perbankan merupakan inisiatif DPR dan perumusannya pun memang sangat susah. Ini kesempatan bagi Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), pemerintah dan DPR untuk mendukung azas resiprokal. Karena, bank asing pasti berharap RUU Perbankan tidak selesai tahun ini,” kata Maruarar di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/2).