BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunggu tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam.
“Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusan-nya sudah dinyatakan final dan mengikat,” kata Lolly seperti dilansir Antara.
Dia pun mengatakan Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA.
Pasalnya, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada 2024.
“Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu,” jelas dia.
Selain itu, Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.