Demikian pula dengan rencana penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I-2021 senilai maksimal Rp1 triliun yang terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.
INKP dan penjamin pelaksana emisi sukuk belum bisa menyampaikan besaran nisbah maupun nilai emisi sukuk pada masing-masing seri.
Pada aksi korporasi ini, manajemen INKP menunjuk enam penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk, yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi) dan PT Sucor Sekuritas. Adapun bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP).
Sebelumnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menetapkan peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, masing-masing di level idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah).
Adapun masa penawaran pada rencana penerbitan obligasi dan sukuk ini berlangsung selama 20 Agustus-6 September 2021.