“Biarkan saja bank itu mati sendirinya, nggak apa. Tidak perlu ada dana talangan seperti itu,” imbuh dia
Yang pasti, lanjut Sohibil, jika ada bank asing yang beroperasi di Indonesia tidak tunduk kepada UU di Indonesia, OJK wajib menegur hingga menjatuhkan sanksi.
“Perlu sanksi. Kalau nggak, untuk apa dia hadir di sini. Sanksinya berupa apa, saya serahkan ke OJK. Karena mereka paham betul secara teknis dalam masalah seperti ini,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menegaskan perwakilan bank asing di Indonesia harus tunduk pada peraturan dan hukum di Indonesia.
“Kita sudah memutuskan bahwa Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) itu mesti berbentuk badan hukum Indonesia, menjadi pertanyaan tambahan apakah itu berlaku surut? Kalau mereka kena, masa transformasinya diperkirakan lima tahun. Atau mereka tidak kena,” jelas dia usai RDPU dengan Ketua Asosiasi Perbankan Asing di Indonesia Joseph Abraham mengenai masukan tentang RUU Perbankan di Komisi XI Gedung DPR, Rabu (13/3).
Komentari tentang post ini