Franky meyakini dengan membenahi perijinan, secara tidak langsung kita sudah menarik, memikat investor untuk investasi. Ia menyebutkan, dulu perijinan ada tiga tahap, ada ijin prinsip, ijin konstruksi, ijin produksi.
“Nah sekarang bagaimana dalam ijin konstruksi ini, yang sesuai dengan arahan presiden bahwa ini kita bisa satu pintu. Karena itu sekarang peran BKPM bisa lebih cepat, lebih sederhana, bisa lebih transparan, dan tentu terintegrasi,” papar Franky