Selanjutnya, Peran Agregator, di mana anggota DPD diharapkan mampu menghimpun aspirasi masyarakat dan membaca peta data potensi daerah untuk direkomendasikan kepada pemerintah pusat saat membahas anggaran, khususnya terkait Dana transfer pusat-Daerah. Dan yang terakhir adalah peran sebagai pengawas sekaligus auditor politik keuangan daerah.
Peran ini sangat krusial, mengingat fungsi pengawasan DPD. Selain karena DPD juga terlibat dalam proses perekrutan para komisioner BPK.
“Kami harap DPD bisa dilibatkan untuk bersama-sama dengan BPK atau BPKP melakukan pengawasan keuangan pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi jual beli WTP para oknum yang merugikan daerah”, tutup Sultan.***