JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Badan Pengawasan MA.
Surat ini berisikan desakan agar menertibkan karangan bunga dukungan terhadap Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Dalam 2 kali persidangan, terdapat penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Kami meminta Pengadilan menertibkan baliho karangan bunga dukungan terhdap Bentjok,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/6).
Seperti diberitakan, dalam persidangan pembacaan keberatan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6), karangan bunga berisi dukungan terhadap Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) marak sekali.
Isi karangan bunga itupun bervariasi, mulai dukungan hingga menyatakan Bentjok tidak bersalah dalam kasus Jiwasraya.
Komentari tentang post ini