JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP), karena harga saham mengalami kenaikan harga kumulatif secara tidak wajar.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip (13/1), pemberian sanksi suspensi terhadap transaksi ADMR dan BKDP tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai mulai Sesi I perdagangan Kamis, 13 Januari 2022.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham ADMR dan BKDP, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham ADMR dan BKDP,” kata Lidia.
Dia mengatakan, pemberian sanksi suspensi tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang —berdasarkan informasi yang ada— dalam setiap pengambilan keputusan berinvestasi di kedua saham tersebut.