“Sehingga tidak bisa (orang yang menjalankan tugas) mengeluarkan sprindik itu dianggap sebagai aktor intelektual,” tegas Hasto.
Kejanggalan dan keanehan inilah, kata Hasto semakin memperkuat bukti-bukti bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah kasus daur ulang yang dipaksakan.
“Ini merupakan bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan, dengan fakta-fakta yang memang dituduhkan dan diasumsikan oleh para penyidik (KPK),” ungkap Hasto.
Bahkan, Hasto menggambarkan bagaimana penyidik KPK dengan susah payah merangkai asumsi dan opini, hingga penyidik KPK harus merangkap jadi saksi.
“(Penyidik KPK) yang susah payah merangkap jabatan. Dari penyidik menjadi saksi penyidik. Yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan ternyata bukan saksi fakta,” tandas Hasto















