Patra kemudian merujuk surat PDI-P kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019 yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Surat itu ditandatangani Hasto, namun kembali Hasyim menegaskan bahwa surat tersebut dikirim oleh DPP PDI Perjuangan.
“DPP PDI Perjuangan,” kata Hasyim mengonfirmasi.
Lebih jauh, Hasyim menyebut semua balasan dari KPU juga ditujukan kepada institusi partai, bukan kepada Hasto secara pribadi.
“Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.
Patra pun menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi Hasto, melainkan kebijakan resmi partai yang dilaksanakan oleh Hasto sebagai Sekjen.
Meski demikian, saat ditanya secara eksplisit apakah Hasto sebagai individu terlibat dalam perbuatan hukum yang ditujukan kepada KPU, Hasyim memilih tidak menjawab lebih jauh.
“Saya tidak mau menjawab itu. Bagi saya cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan dan kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan,” tutupnya.













