JAKARTA-Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendukung aparat langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna pemeriksaan PT AJS, terutama persoalan gagal bayar kewajiban pembayaran polis.
Begitupun langkah-langkah penyehatan dan penyelamatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan OJK.
“Hal ini dalam rangka untuk mendorong agar BUMN itu segera memenuhi kewajiban kepada pemegang polis yang telah jatuh tempo,” kata Ketua umum IAPI Tarkosunaryo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, (14/1/2020).
Lebih jauh kata Tarko, pihaknya mendukung penuh upaya Menteri BUMN untuk memberantas dan menanggulangi untuk mencegah terjadinya rekayasa laporan keuangan pada BUMN.
“Laporan keuangan tidak boleh direkayasa dengan alasan apapun, harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Untuk menghindari rekayasa, lanjut Alumni STAN, UU Perseroan Terbatas telah mengatur bahwa direksi wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang diakui oleh Pemerintah RI.