JAKARTA – Obligasi Berkelanjutan I PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) Tahun 2025 senilai Rp500 miliar dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (09/1/2025).
Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (09/1/2025), obligasi INPP tersebut terdiri atas seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp12,5 miliar memiliki bunga 7,05% per tahun dan berjangka waktu tiga tahun, dan seri B senilai Rp487,5 miliar dengan tenor lima tahun dan bunga 7,30% per tahun.
Bunga obligasi INPP akan dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 April 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2028 untuk obligasi Seri A, dan tanggal 8 Januari 2030 untuk obligasi Seri B.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut, setelah dikurangi dengan biaya -biaya emisi, sebesar Rp473,25 miliar akan digunakan untuk melunasi pokok utang bank Perseroan. Sedangkan sisanya untuk penyertaan modal perusahaan anak yakni PT Swarna Kanaka Parigraha yang saat ini sedang dalam proses pembangunan pusat perbelanjaan di Semarang.