JAKARTA – Peluncuran aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 seharusnya menjadi tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Namun kenyataannya, peluncuran Coretax justru menimbulkan berbagai masalah yang mengganggu proses bisnis para Wajib Pajak (WP).
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan menjelaskan proyek pengadaan yang menghabiskan anggaran sebesar 1,3 triliun rupiah ini memiliki tiga masalah.
Pertama, kejanggalan dalam proses pengadaannya yang menyalahi hierarki perundang-undangan.
Kedua, integritas konsultan yang ditunjuk.
Dan yang ketiga, kegagalan fungsi aplikasi yang menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha di seluruh Indonesia.
Akibat kekacauan di sektor perpajakan dan berimbas pada bisnis ini, Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak seharusnya mempertimbangkan untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan ini.
Seperti diketahui, proses pengadaan Coretax telah dipertanyakan oleh banyak pihak, termasuk IWPI.