JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan reshuffle 4 posisi menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan partainya tidak meratapi kepututusan itu.
Sebab, pergantian Menteri merupakan hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada Presiden.
“Jadi kalau Presiden memberhentikan menteri itu kita hormati sebagai kewenangan beliau,” ujar Said di Jakarta, Senin (19/8).
Berdasarkan pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan tertinggi ada di tangan Presiden.
Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri.
“Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada Presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menjelaskan semua kader PDI Perjuangan yang sekarang menjabat sebagai menteri telah diwakafkan untuk kebaikan sebesar besarnya bagi optimalnya jalannya pemerintahan.
“Jadi kalau Presiden Jokowi memandang perlu ada evaluasi atau kebutuhan lainnya, sehingga sejumlah kader PDI Perjuangan diberhentikan, ya kita hormati itu,” tegasnya.
Komentari tentang post ini