JAKARTA – Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum pengadu atau korban, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pernyataan itu usai persidangan perdana kasus tersebut dilaksanakan selama kurang lebih delapan jam atau berakhir pada Rabu, sekitar pukul 17.15 WIB.
“Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (dilakukan) karena ini tahap awal,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Rabu (22/5).
Ia lantas menjelaskan bahwa permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya memang belum dilakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana kasus tersebut.
“Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).