Kusnadi juga dengan jelas menjawab pertanyaan terkait potensi keterlibatan Hasto dalam proses penitipan ini.
Jaksa Wawan: “Apakah memang saudara ketika saudara seperti itu, dititipi tas, diserahkan kepada orang lain, ada sepengetahuan atau seizin dari Pak Hasto?”
Kusnadi: “Enggak, Pak.”
Jawaban lugas Kusnadi ini secara langsung membantah adanya indikasi bahwa Hasto mengarahkan atau mengetahui adanya titipan yang kemudian menjadi dasar dakwaan.
Jaksa juga mencecar Kusnadi mengenai adanya transfer uang dari Donny Tri Istiqomah ke rekeningnya.
Namun, Kusnadi bersikukuh bahwa transfer tersebut tidak memiliki kaitan dengan penitipan barang dari Harun Masiku.
Ia bahkan menyebutnya sebagai kemungkinan “uang rokok” seperti yang disampaikan oleh Donny.
Jaksa Wawan: “Betul pernah dapat kiriman dari Donny 500 ribu?”
Kusnadi: “Ya, di situ ada, berarti iya, Pak… saya kan lupa, Pak.”
Jaksa Wawan: “Kiriman yang 500 ribu ini apakah ada kaitan dengan tadi ketika saudara menitipkan kepada Donny tadi?”
Kusnadi: “Enggak tahu Yang Mulia… ya saya ga tahu, dia kan minta rekening aja… itu kan Donny bilang uang rokok, Pak, itu ada tulisannya kan.”
Keterangan ini mengindikasikan bahwa aliran dana yang diterima Kusnadi bersifat personal dan tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan dugaan suap atau upaya menghalang-halangi penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto.















