Hal ini penting guna menjaga wibawa negara.
“Kalau Jokowi membiarkan skandal itu berputar di arena politik, justru akan mengundang berbagai kecurigaan baru pada Jokowi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12).
Menurutnya, langkah ini diambil lantaran banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Sudirman atas laporannya ke MKD.
Antara lain, dugaan fitnah, penghinaan dan pelanggaran Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, laporan ini merupakan bentuk sakit hati Setnov atas tuduhan Sudirman dalam kasus ‘Papah Minta Saham’.
Sudirman dianggap sudah menyerang nama baik Setnov.
“Sudah terlanjur sakit hati, ini harus ditindak serius,” ujarnya.
Firman mengklaim dalam laporan itu terlampir sejumlah alat bukti yang menjelaskan jika Sudirman telah melakukan pencemaran nama baik.
Di antaranya, pernyataan-pernyataan Sudirman di beberapa media.
“Cukup banyak, di antaranya pernyataan-pernyataan beliau yang menuduh Setnov catut nama Presiden,” pungkasnya.