JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor Perbankan dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dengan SPRINT, proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan terintegrasi. OJK berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perizinan bancassurance dalam waktu 19 (sembilan belas) hari kerja dari proses sebelumnya selama 101 hari kerja.
Sebelum dengan sistem ini, perizinan bancassurance masih diproses secara sekuensial, yakni perusahaan asuransi mengajukan izin ke pengawas IKNB dan bank mengajukan izin ke pengawas bank. Karenanya, melalui penerapan SPRINT ini, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan secara elektronik (Single Window). “Perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan. Sebagai langkah awal, permohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK di tahun ini” ujar Muliaman D. Hadad.