JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing . Modus kejahatan phising adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security sistem dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun yang terjadi belakangan ini memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengharapkan masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking. “Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu diupgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung,” kata Kusumaningtuti.