JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang bekerja sama dengan eFishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan rekayasa laporan pendapatan dan laba oleh perusahaan startup yang bergerak di sektor akuakultur tersebut.
“Saat ini penyelenggara Pindar yang bekerja sama dengan eFishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan serta melakukan langkah-langkah evaluasi untuk penyelesaian pendanaan yang telah diberikan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3).
Agusman menegaskan bahwa eFisherybukan merupakan lembaga jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Namun, otoritas tetap mengambil peran dengan memfasilitasi pertemuan antara eFishery dan beberapa penyelenggara fintech lending yang memiliki kerja sama.
“Pada pertemuan dimaksud, eFishery menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian pendanaan yang masih outstanding sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan penyelenggara Pindar,” jelasnya.















