JAKARTA-Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan sudah diserahkan ke DPR.
Salah satu pointnya, pemerintah menambah objek cukai, seperti cukai plastik hingga soda, tanpa persetujuan DPR RI.
Dengan cara ini, maka penerimaan cukai plastik bisa digenjot semaksimal mungkin.
Penerapan cukai atas kantong plastik akan memberikan kepastian terkait pungutan yang terjadi selama ini.
“Jadi wajar pajak cukai yang diambil negara dipergunakan kembali ke rakyat kembali,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Rudi memperkirakan potensi dari cukai plastik bisa mencapai sekityar Rp 3 triliun pertahun.
Itu hanya dari plastik kresek dan belum dari plastik bahan minuman lainya.
Menurut Rudi, potensi penerimaan cukai plastik diprediksi cukup bagus.
Pasalnya, plastik ini menyangkut semua kehidupan manusia. Bahkan sejak dari bayi hingga dewasa.
“Lihat makanan yang kita beli pasti pakai plastik, juga minuman yang kita minum juga pakai bahan plastik,” tegasnya.
Begitupun dengan alat alat rumah tangga, lanjut anggota Fraksi Nasdem, serta alat-alat tulis kantor dan pelengkapnya.
Komentari tentang post ini