Juga menjaga agar pelaksanaan operasional pemerintahan lebih efisien melalui flat policy pada belanja barang operasional. Kemudian, mengarahkan peningkatan anggaran infrastruktur dalam rangka mendukung domestic connectivity, ketahanan energi dan ketahanan pangan, serta destinasi wisata dan sejumlah upaya lain.
Sedangkan kebijakan belanja K/L 2013, menurut Menteri Keuangan, antara lain adalah:
a. Peningkatan efisiensi belakan K/L melalui penerapan flat policy untuk belanja barang dan penajaman komposisi belanja prioritasl
b. Peningkatan efektivitas alokasi anggaran alutsista TNI dalam rangka mendorong pencapaian minimum essential force (MEF);
c. Peningkatan sinergi pusat daerah; d
an d. Pelaksanaan keberpihakan (affirmative action), terutama terkait dengan pembangunan daerah tertinggal/terluar, serta pengembangan industri kecil dan industri kreatif.
Dalam UU ini, besaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) ditetapkan Rp 594,567 triliun, lebih tinggi dari anggaran yang ditetapkan oleh K/L pada untuk tahan anggaan 2013 sebesar Rp 547,435 triliun.